Uncategorized

Kabid Badang SD/SMP Disdikbud Tuba Akan Pinta Klarifikasi Kepsek Dugaan Mark’Up Siswa SMPN 1 Penawar Tama

revolusinusantara.com Tulang Bawang -Terkait berita yang sudah beredar terkait dengan adanya dugaan Mark’Up jumlah siswa di dapodik SMPN 1 Penawar Tama Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang, Kabid Dikdas tuba akan secara meminta Klarifikasi kepada Kepsek SMPN 1 Penawar Tama.

Hal ini dikatakan Kabid SD/SMP Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten tulang bawang saat di hubungi wartawan media ini melalui via Chat Aplikasi WhatsApp pribadinya Jum’at 6 februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB.

Kabid SD/SMP Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten tulang bawang dalam balasan chat menyatakan, ” Terima kasih, insyaalah dalam minggu depan yg bersangkutan akan kami minta klarifikasi terkait berita dimaksud, 🙏, ” Terangnya.

Dengan cepat tanggap tentang dugaan Mark’Up siswa di SMPN 1 Penawar Tama tentunya Kabid disdik bidang SD/SMP Kodar menunjukkan kinerja dan tanggungjawabnya dalam mengarah kan sebagai mana fungsinya sebagai Kabid yang di maksud.

Tindakan cepat tanggap Kabid seperti ini tentunya patut menjadi contoh teladan kedepannya, wartawan media ini berharap agar dugaan Mark’Up jumlah siswa di SMPN 1 Penawar Tama dapat ditindak sesuai prosedur dan aturan, yang ada.

Perbuatan Mark’Up siswa pada dapodik ini tentunya suatu perbuatan tak patut dilakukan oleh oknum kepala sekolah yang hanya memikirkan keuntungan pribadi, Tampa memikirkan akibat dikemudian hari, perbuatan ini termasuk Menipulasi data pendidikan nasional yang ada di Dapodik.

Ini juga termasuk perbuatan melawan hukum yang berdampak merugikan keuangan negara dan perekonomiannya sehingga tergolong perbuatan Kolusi Korupsi dan Nipetisme dengan cara Menipulasi Data Pokok Siswa yang terdapat di dapodik, sehingga sejumlah siswa fiktif juga mendapatkan bantuan Dana BOS yang diduga menjadi  keuntungan pribadi oknum kepala sekolah tersebut .

Kepala sekolah yang melakukan manipulasi jumlah siswa, seperti Mark’Up jumlah siswa pada Dapodik, dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

1. *Sanksi Administratif*: Kepala sekolah dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

– Penundaan atau penghentian proses kenaikan pangkat

– Penundaan atau penghentian proses kenaikan gaji

– Penundaan atau penghentian proses pemberian tunjangan.

2. *Sanksi Hukum*: Kepala sekolah dapat dikenakan sanksi hukum, seperti:

– Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000 (sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional)

– Pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 200.000.000 (sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

3. *Sanksi Disiplin*: Kepala sekolah dapat dikenakan sanksi disiplin, seperti:

– Penurunan pangkat

– Penurunan gaji

– Pemberhentian sebagai kepala sekolah.

4. *Sanksi Lainnya*: Kepala sekolah juga dapat dikenakan sanksi lainnya, seperti:

– Pengembalian dana yang telah diterima secara tidak sah

– Pembayaran ganda atas biaya yang telah dikeluarkan oleh sekolah

Sanksi-sanksi tersebut dapat dikenakan oleh pihak yang berwenang, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dinas Pendidikan, atau Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Diharapakan kepada pihak berwenang agar dapat menindaklanjuti dugaan Mark’Up siswa di SMPN 1 Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang, jika dikemudian hari dapat ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan berdampak pada kerugian Negara dan perekonomian Negara maka diharap pada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memberikan sangsi-sangsi setimpal.

Sampai diterbitkan berita ini untuk yang kedua kalinya kepala sekolah SMPN 1 Penawar Tama berinisial, MW sidak bisa dimintai keterangan lebih lanjut untuk berimbangnya berita yang diterbitkan, di datangi di sekolah, MW selalu tidak ada dikantor.

Dihubungi melalui chat Aplikasi WhatsApp untuk dimintai waktu guna konfirmasi lebih lanjut, namun selalu tidak ada tanggapan, meskipun chat terkirim dan dihubungi panggilan suara berdering MW seakan tidak menanggapi panggilan masuk dari wartawan media ini.

Media ini selalu membuka ruang bagi terduga untuk memberikan hak jawab dan hak koreksinya, hak jawab dan hak koreksi akan diterbitkan kembali pada media yang sama. (Zulkifli).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button